Masih di tahun 2010, didalam sebuah laporan yang ditulis oleh Diandra Megaputri Mengko pada sebuah situs online Gagasan Hukum melaporkan bahwa,
Insiden ‘pelanggaran’ wilayah perbatasan laut Indonesia-Malaysia yang terjadi di kawasan perairan Provinsi Kepulauan Riau sebenarnya sudah bukan yang pertama bagi Indonesia. Setiap tahunnya, Angkatan Laut Indonesia selalu melaporkan mengenai adanya ‘pelanggaran perbatasan’ yang dilakukan negara tetangga ini. Walaupun demikian, seharusnya dapat kita cermati kembali penggunaan kata ‘perbatasan’ dan ‘pelanggaran’. Kedua kata tersebut seharusnya ditempatkan kembali ke dalam posisi yang tepat dengan melihat aspek legal dan fakta di dunia serta kondisi di dalam negeri.
International Boundaries Research Unit (IBRU) di Universitas Durham mengidentifikasi bahwa dewasa ini masih terdapat ratusan perbatasan maritim internasional yang belum disepakati negara-negara yang berbatasan. Walaupun banyak di antara pertentangan tersebut hanya berlangsung pada tataran diplomasi, tidak tertutup kemungkinan hal itu memburuk dan terekskalasi menjadi konflik bersenjata. Masalah perbatasan antarnegara merupakan ancaman yang konstan bagi perdamaian dan keamanan internasional karena menyangkut kedaulatan yang sifatnya sering kali tidak dapat dinegosiasikan (non-negotiable), konflik teritorial ini tergolong pertentangan yang paling sulit dipecahkan.
UNCLOS 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea) merupakan upaya dunia untuk menyatukan persepsi tentang penetapan batas laut beserta hak negara pantai pada setiap kawasannya. Kawasan ini dibagi menjadi kawasan laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen. Lebar wilayah dari setiap kawasan ini ditentukan secara maksimal pada konvensi ini (Contoh: maksimal 200 mil untuk penerapan zona ekonomi eksklusif). Penentuan lebar batas secara maksimal ini kerap dimanfaatkan negara-negara pantai untuk melakukan klaim wilayah secara maksimal pula. Apabila terdapat batas kurang dari yang telah ditentukan sebagaimana kesepakatan internasional, penyelesaiannya akan dilakukan melalui perundingan kedua belah pihak. Pada titik inilah permasalahan perbatasan menjadi kompleks, karena kerap ada negara-negara yang lebih memilih untuk tidak bersedia merundingkan, dan mengklaimnya secara sepihak.
Ketidakjelasan dalam perbatasan laut ini akan memperbesar peluang munculnya insiden-insiden konflik ‘pelanggaran perbatasan’ seperti yang sebelumnya sudah sering terjadi. Seperti pepatah yang menyatakan bahwa kejahatan terjadi bukan hanya karena adanya niat, melainkan juga adanya kesempatan. Bagaimana kita dapat bersepakat bahwa ada yang melanggar perbatasan apabila batas kedua negara pun belum ada?
Di dalam konteks perbatasan laut, Indonesia-Malaysia memiliki permasalahan perbatasan yang belum disepakati di empat kawasan. Yakni, Permasalahan klaim tumpang tindih wilayah zona ekonomi eksklusif di kawasan Selat Malaka bagian utara (Peta sepihak Malaysia 1979), belum ditetapkannya garis laut teritorial di kawasan Selat Malaka bagian selatan, belum ditetapkannya wilayah zona ekonomi eksklusif di kawasan Laut China Selatan, dan klaim Malaysia pada wilayah Ambalat di kawasan Laut Sulawesi (setelah Kasus Sipadan-Ligitan).
Kondisi ‘perbatasan tanpa batas’ yang sudah dibiarkan mengambang selama 65 tahun Indonesia merdeka ini akan terus menjadi bumerang bagi Indonesia dan Malaysia. Hal ini sudah tentu dapat menjadi potensi konflik yang besar bagi hubungan Indonesia dan Malaysia apabila tidak diselesaikan, terlebih berada di beberapa kawasan yang krusial karena keempat kawasan tersebut tidak saja terkait dengan permasalahan kedaulatan, tetapi juga nilai ekonomi seperti jalur perdagangan, perikanan, dan sumber daya alam.
Sementara itu bagi pihak Indonesia sendiri selalu berusaha menempatkan posisi lebih mengedepankan upaya diplomasi yang lebih dikenal dengan istilah ‘diplomasi serumpun’ dengan Malaysia. Sebelum berangkat lebih jauh, penulis berpendapat bahwa Indonesia tidaklah serumpun dengan Malaysia, karena Indonesia memiliki berbagai kelompok etnik dari Sabang sampai Merauke, yang cukup banyak tidak terkait dengan rumpun Malaysia. Dengan demikian, lebih tepat apabila kita sebut istilah ‘diplomasi serumpun’ menjadi upaya diplomasi saja yang dilakukan sebagai upaya penyesuaian, yakni penghindaran konflik senjata dengan Malaysia.
Malaysia kerap melakukan provokasi-provokasi yang mengarah kepada konflik fisik seperti yang terjadi pada kawasan Laut China Selatan dan Laut Sulawesi. Pada kondisi ini, Indonesia cenderung bersifat reaktif terhadap aksi-aksi mereka. Hal ini menunjukkan kelemahan Indonesia yaitu suatu kecenderungan bertindak setelah terjadinya suatu isu di kawasan. Padahal sebetulnya, setelah isu tersebut berkembang, penyelesaian permasalahan perbatasan akan semakin rumit.
Hal seperti ini sebetulnya dapat dihindari apabila Indonesia telah menyelesaikan permasalahan perbatasan sebelum suatu isu menjadi besar. Pun, apabila telah dilakukan jauh sebelumnya, peluang pencapaian kesepakatan dalam ruang negosiasi juga masih besar. Sudah sepatutnya Indonesia mulai memberikan konsentrasinya pada permasalahan perbatasannya sebagai ‘ancaman yang konstan terhadap kedaulatan’.
Upaya penyesuaian perbatasan dapat dimulai dari kawasan yang tidak atau kurang memiliki isu hangat, misalnya kawasan Selat Malaka bagian selatan, tempat Malaysia dan Indonesia masih terbuka untuk melakukan pembicaraan mengenai perbatasan wilayah ini karena isu-isu yang terkait masih sangatlah rendah.
Sikap Malaysia yang cenderung menunda-nunda pembicaraan permasalahan perbatasan pada kawasan lainnya pada akhirnya akan merugikan pihak Indonesia. Perlu kita cermati dengan seksama sesungguhnya alasan di balik penundaan yang dilakukan Malaysia ini.
Penggunaan instrumen diplomasi di dalam penyelesaian permasalahan perbatasan tidaklah cukup. Indonesia harus dapat melakukan upaya diplomasi total yang dikombinasikan dengan upaya secara politik, ekonomi, sosial budaya, ataupun militer secara bersamaan untuk terus mendorong Malaysia agar mau mempercepat proses negosiasi perbatasan di antara kedua negara sebelum isu atau permasalahan lain berkembang dan kondisi semakin rumit.
Apabila sebelumnya ada pernyataan bahwa Indonesia tidak dapat ‘membayar’ kondisi perang dengan Malaysia karena akan menyebabkan perkembangan ekonomi Indonesia terhambat, pertanyaan selanjutnya apakah kita lebih memilih ‘membayar’ kondisi ketidakjelasan batas dengan harga insiden-insiden yang terjadi ?. (Media Indonesia, 31 Agustus 2010).
Ditahun 2011 ini, belum tuntas Malaysia bermasalah dengan Indonesia soal perbatasan wilayah negaranya yang terbelah dengan selat, lautan dan daratan, kembali Malaysia membuat permasalahan baru. Seperti yang terkutip dibeberapa media cetak dan elektronika di Indonesia baru-baru ini tersiar kabar bahwa telah terjadi insiden di perairan selat Malaka yang dilakukan oleh dua buah kapal nelayan berbendera Malaysia.
Indonesia dan Malaysia kembali terlibat insiden perbatasan. Tim Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) menangkap dua kapal nelayan berbendera Malaysia, Kamis (7 April 2011), lantaran memasuki perairan wilayah Indonesia.
Atas penangkapan itu,Kementerian Luar Negeri Malaysia mengirimkan nota protes kepada Pemerintah Indonesia. Mereka justru menganggap aparat Indonesia telah memasuki perairan Malaysia.
”Kami ingin memastikan di mana dua kapal yang ditahan dan akan terus mencari informasi mengenal hal ini,” ujar juru bicara Badan Penegakan Maritim Malaysia (APMM) yang tidak disebutkan namanya. Insiden penangkapan itu ramai diberitakan media massa Malaysia kemarin. Seperti diberitakan The Star mengutip keterangan Kementerian Pertahanan Malaysia,penangkapan dua kapal oleh aparat Indonesia diwarnai ketegangan.
Awalnya, kapal patroli aparat Indonesia mengejar dua kapal nelayan Malaysia yang diduga melanggar perbatasan. Begitu mendapatkan laporan pengejaran itu,empat helikopter Angkatan Laut Malaysia dan APMM diterbangkan untuk mencari dua kapal nelayan tersebut. Petugas APMM dengan menggunakan pengeras suara lantas memerintahkan aparat Indonesia agar melepaskan kapal-kapal Malaysia.
Tapi, instruksi tersebut diabaikan aparat Indonesia.”Aparat Indonesia justru mengarahkan senjata ke arah helikopter Malaysia,” demikian keterangan Kementerian Pertahanan Malaysia. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Syahrin Abdurahman,membenarkan penangkapan dua kapal nelayan berbendera Malaysia.
Penangkapan tersebut berawal dari operasi bersama yang digelar Bakorkamla di wilayah perairan Indonesia. Operasi ini melibatkan petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Polair, dan Angkatan Laut (AL). Dia menjelaskan,berdasarkan hasil pantauan global positioning system(GPS),kedua kapal tersebut tertangkap telah memasuki perairan Indonesia sejauh 2–3 mil.
Saat ditangkap, kedua kapal tengah mencuri ikan dengan menggunakan jaring trawltanpa dilengkapi izin dari Pemerintah Indonesia.
”Karena memasuki perairan Indonesia, makanya kita tangkap. Kita menjalankan tugas sesuai dengan undangundang menjaga kedaulatan negara dan peraturan internasional,” ujarnya saat dihubungi harian pers. Abdurahman menjelaskan, kedua kapal Malaysia ditangkap oleh Kapal Hiu 001 yang tengah berpatroli pada Kamis (7 April 2011) sekitar pukul 11.20 WIB. Kapal pertama KF 5195 ditangkap pada posisi 04.40,50 N, 99 -15,00 E, sedangkan kapal lainnya ditangkap sekitar pukul 11.50 WIB berikut lima anak buah kapal (ABK) di tiap kapal yang merupakan warga negara Thailand.
Dia mengakui dalam penangkapan tersebut sempat terjadi ketegangan lantaran helikopter Malaysia membayangi kapal patroli.Namun, petugas gabungan tidak gentar karena lokasi tersebut merupakan wilayah perairan Indonesia. Abdurahman mengatakan, saat ini seluruh perairan Indonesia memang kerap menjadi incaran para pelaku illegal fishing yang dilakukan negaranegara tetangga. Hal ini lantaran perairan Indonesia memiliki sumber daya alam berupa ikan yang melimpah.
”Seluruh wilayah kita diincar karena banyak ikan. Sementara di negara tetangga sudah rusak akibat pengelolaan yang semenamena, dikeruk terus sampai ke karangnya,”ujarnya.
Berdasarkan data, kasus pencurian ikan di perairan Indonesia oleh Malaysia cenderung meningkat. Pada Desember 2010 lalu tercatat 10 kapal nelayan milik Malaysia yang ditahan petugas karena melakukan illegal fishing. Adapun sejak Januari hingga April tercatat sudah 24 kapal Malaysia yang ditangkap petugas karena melanggar perbatasan untuk mencuri ikan.
”Dari seluruh kapal Malaysia yang ditangkap, tidak ada warga negara Malaysia. Biasanya orang-orang dari Vietnam, Thailand. Jumlah yang ditahan tidak banyak karena setiap kapal biasanya hanya tiga hingga lima orang,”terangnya. Mengenai sikap keberatan Malaysia, Abdurahman mengaku tidak mempermasalahkan karena penangkapan dilakukan sudah berdasarkan peraturan dan bukti-bukti.”Kalau mau komplain silakan saja,” ucapnya.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Statistik Kementerian Kelautan dan Perikanan Yulistyo Mudho mengatakan, saat ini kedua kapal ditahan di Lantamal Belawan,Medan,Sumatera Utara,untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan oleh petugas.
”Soal insiden itu betul, mereka coba intervensi supaya tidak ditahan, tapi tetap kita giring ke wilayah terdekat ke Lantamal Belawan. Kalau dia (Malaysia) mau protes, silakan,”tandasnya. Yulistyo menambahkan,seringnya insiden di perairan yang berbatasan dengan negara tetangga disebabkan tidak adanya peraturan batas laut.Karena itu, pihaknya mendorong Kementerian Luar Negeri untuk segera menyelesaikan pembuatan peraturan bersama soal batas laut.
”Sampai sekarang belum ada peraturan batas laut di semua lini dengan negara tetangga, itu harus segera diselesaikan dengan cepat,” katanya.
Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan Mukhtar menuturkan, dua kapal nelayan Malaysia tersebut adalah KM KF 5325 GT. 75,80 yang dinakhodai Mr Kla dan KM KF 5195 GT 63,80 dengan nakhoda Mr Nhoi.Kedua kapal tersebut ditahan atas tuduhan memasuki wilayah perairan Indonesia dan melakukan pencurian ikan. ”Mereka tidak bisa menunjukkan dokumen resmi izin menangkap ikan di perairan Indonesia,makanya kita amankan,” ungkap Mukhtar. (seputar_indonesia)
Dengan berbagai persoalan yang terungkap diatas adalah segudang permasalahan yang harus segera diselesaikan oleh pemerintahan Republik Indonesia, baik secara jalur Militer maupun Diplomatik.
Namun biar bagaimana pun peliknya persoalan perbatasan batas wilayah negara antara Indonesia dengan negara-negara tetangganya, Indonesia selalu memiliki kebijakan yang sangat lunak, yaitu permasalahan konflik perbatasan lebih mengedepankan dialok diplomatik dengan negara-negara tetangganya. Itulah Indonesia yang lebih suka perdamaian ketimbang peperangan.
Namun akan tetapi bagi rakyat Indonesia keseluruhan bahwa jalur diplomatik yang sering dilakukan Indonesia lebih cenderung selalu disepelekan oleh negara-negara tetangganya yang senang menyerobot daerah perbatasan negara Indonesia, hal ini sering dilakukan oleh pihak Malaysia. Maka banyak pengharapan bagi rakyat Indonesia bahwa Malaysia lebih baik di lawan dengan kekuatan militer.
Mengapa demikian?. Selama sepanjang sejarah soal perbatasan wilayah antara Indonesia dan Malaysia, Malaysia-lah yang sering melakukan tindakan provokasi terhadap Indonesia soal perbatasan dengan berbagai cara yang dihalalkan Malaysia. Hal ini sudah banyak terbukti. Bukan soal perbatasan saja yang menjadi keserakahan Malaysia, soal budaya dan kesenian Indonesia serta lainnya, Malaysia senang mengklaemnya. Inilah sifat dan watak buruk saudara serumpun Indonesia. Padahal Indonesia sendiri lebih menghargai dan menghormati Malaysia sebagai saudara serumpun di kawasan ASEAN pada khususnya, dan di Asia pada Umumnya.
Atas semua peristiwa dan kejadian yang sering terjadi diwilayah perbatasan teritorial Republik Indonesia sebenarnya perlu kita akui bahwa Indonesia sendiri masih banyak kelemahannya tentang pengawasan dan pemantauan batas wilayah-wilayah perbatasan itu sendiri. Dan itulah penyebabnya sehingga dengan mudah wilayah teritorial Indonesia selalu menjadi makanan empuk provokasi negara lain soal perbatasan.
Maka dengan demikian tugas segenap bangsa Indonesia dari sabang sampai maeroke berkewajiban untuk terus bersatu mempertahankan dan mengamankan keutuhan wilayah Indonesia, baik laut, darat dan udara. Selain itu Indonesia juga harus segera memperhatikan dan meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM serta peralatannya yang berhubungan untuk alat pertahanan dan keamanan wilayah teritorial Republik Indonesia. Tugas ini adalah tugas bersama antara rakyat dan pemerintah pusat maupun daerah. Militer dan alat pertahanan lainnya perlu diperbaharui, termasuk SDM-nya sendiri perlu ditingkatkan kualitasnya.
Kalau semua itu bisa dilaksanakan dengan baik oleh segenap rakyat dan pemerintahan, niscaya soal penyerobotan dan provokasi tentang perbatasan teritorial Republik Indonesia dapat dipertahankan dan diamankan.